K3 Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) perusahaan.
Untuk lebih mengenal lebih mendalam tentang K3 Listrik, berikut ini telah kami sediakan materinya untuk kamu.
Materi K3 Listrik
Materi ini kami buat menjadi 6 buah pokok pembahasan, yaitu:
- Tujuan Implementasinya,
- Ruang Lingkupnya,
- Standar Kelayakan Implementasi,
- Undang Undang Standar Kelayakan Listrik,
- Ahli K3 kelistrikan,
- Poster K3 Listrik.
Tujuan Implementasi K3 Listrik
Terdapat 4 Tujaun Pengimplementasian K3 kelistrikan di lingkungan kerja yaitu:
- Memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada dalam lingkungan tempat kerja terkait serta menghindarkan potensi bahaya listrik yang timbul di lingkungan kerja.
- Menciptakan instalasi listrik yang handal, aman dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya.
- Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif tanpa bahaya kelistrikan yang mengintai setiap orang yang berada di lingkungan kerja tersebut
- Menciptakan tempat kerja yang selamat, sehat guna mendorong produktivitas tenaga kerja
Ruang Lingkup K3 Listrik
Dalam pelaksanaan K3 kelistrikan, ruang lingkup didalamnya meliputi metode perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik.
Pelaksanaan kegiatan K3 kelistrikan juga termasuk pengecekan pada transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah.
Di lingkungan kerja khususnya pabrik, beberapa peralatan listrik dan mesin memiliki potensi yang sangat besar untuk menyebabkan potensi kebakaran dan beresiko terhadap pekerja yang tersengat arus listrik di tempat kerja. Oleh sebab itu komponen listrik harus dicek secara berkala dan dilakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi kegagalan teknis dan konsleting peralatan listrik.
Standar Kelayakan Implementasi K3 Listrik
Setiap perusahaan atau pabrik harus memiliki standar kelayakan kelistrikan. Standar tersebut menjadi patokan kelayakan listrik bagi suatu perusahaan atau pabrik tempat bekerja. Pengimplementasiannya sendiri tidak hanya dilaksanakan oleh perusahaan, melainkan perlu melibatkan pihak lain.
Pihak – pihak lain yang harus terlibat dalam pengimplementasian standar kelayakan listrik diantaranya :
- Pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 listrik
- PJK3 atau perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat K3 sesuai peraturan perundang – undangan
Berbagai macam kegiatan seperti pemasangan, perencanaan, perubahan dan pemeliharaan dapat dilakukan oleh ahli K3listrik dan PJK3 sesuai tugas yang harus dikerjakan.
Sementara kegiatan yang berkaitan dengan pemasangan, instalasi dan pemeliharaan listrik yang meliputi kegiatan transmisi, distribusi serta pemanfaatan listik perlu dilakukan oleh teknisi K3 listrik pada perusahaan atau teknisi K3 terkait.
Undang Undang Standar Kelayakan Listrik
Standar kelayakan listrik di lingkungan kerja juga diatur dalam peraturan perundang – undangan. Sesuai dengan Permenaker Nomor 33 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2015, disebutkan bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 kelistrikan.
Pemeriksaan serta pengujian kelistrikan dilakukan sebelum penyerahan alat listrik dan instalasi listrik diberikan kepada perusahaan yang dipasangi komponen listrik untuk mendorong kinerja perusahaan tersebut. Pemeriksaan listrik juga harus dilakukan secara berkala utamanya setelah ada perubahan atau perbaikan kelistrikan.
Ahli K3 Listrik
Pemeriksaan seluruh komponen kelistrikan yang dilakukan secara berkala paling sedikit dilakukan selama kurun waktu 1 tahun sekali. Sementara pengujian kelistrikannya paling sedikit dilakukan selama kurang lebih 5 tahun sekali.
Hasil dari pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, AK3 listrik perusahaan dan AK3 listrik PJK3 nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan untuk pertimbangan penerbitan pengesahan atau pembinaan terhadap berbagai tindakan hukum.
Perusahaan yang menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik wajib hukumnya menggunakan berbagai macam perlengkapan dan peralatan listrik yang sudah memiliki standar dan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga atau instansi yang memiliki wewenang di bidang kelistrikan.
Poster K3 Listrik
Berikut ini beberapa poster yang dapat anda download secara gratis:
Awas tegangan tinggi
Patuhi rambu keselamatan yang ada di area kerja anda
Awas kabel Putus
Jangan kelebihan beban
Rapikan aki demi keselamatan
Awas sikring listrik terbuka
Kenakan Sarung Pengaman
Awas kabel rusak
Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn.
0 komentar:
Posting Komentar